PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 23
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok Perencanaan dan Pengembangan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas: a. Subkelompok Perencanaan Pegawai;
b. Subkelompok Pengembangan Karir; dan c. Subkelompok Kinerja Pegawai.
