Pasal 24
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok Perencanaan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan pegawai, seleksi penerimaan
dan pengangkatan calon pegawai negeri sipil, penyusunan pola karir pegawai, serta pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian. (2) Subkelompok Pengembangan Karier mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan análisis kebutuhan, penerapan, pengusulan dan pemantauan pengembangan karier pegawai, pelaksanaan urusan prajabatan, ujian dinas, penyesuaian ijazah dan penyelenggaraan seleksi pejabat struktural. (3) Subkelompok Kinerja Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dan bimbingan penilaian kinerja, serta penerapan disiplin dan pemberian penghargaan pegawai.
