PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 22
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok Perencanaan dan Pengembangan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengembangan, dan penilaian kinerja pegawai.
