PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 21
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan sistem, prosedur, tata hubungan kerja, dan pembakuan sarana kerja serta pembagian urusan bidang pertanian. (2) Subkelompok Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi reformasi birokrasi lingkup Kementerian Pertanian dan penyelenggaraan sistem pengendalian internal lingkup Sekretariat Jenderal.
