PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 218
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Kelompok Jabatan Fungsional pada Sekretariat Direktorat Jenderal, terdiri atas: a. Kelompok Perencanaan; b. Kelompok Keuangan; c. Kelompok Organisasi, Kepegawaian, Hukum dan Hubungan Masyarakat; d. Kelompok Data Evaluasi dan Pelaporan. e. Subkelompok Tata Usaha dan Rumah Tangga; f. Subkelompok Barang Milik Negara; dan g. Subkelompok Layanan Rekomendasi.
