PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 217
BAB 2 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, terdiri atas: a. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Alat dan Mesin Pertanian. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
