PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 216
BAB 2 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
(1) Subkelompok Pengembangan Perbengkelan Alat dan Mesin Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan perbengkelan alat dan mesin pertanian. (2) Subkelompok Pengembangan Usaha Jasa Alat dan Mesin Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan usaha jasa alat dan mesin pertanian.
