PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 215
BAB 2 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Kelompok Kelembagaan Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 terdiri atas: a. Subkelompok Pengembangan Perbengkelan Alat dan Mesin Pertanian; dan
b. Subkelompok Pengembangan Usaha Jasa Alat dan Mesin Pertanian.
