PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 219
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Kelompok Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran serta kerja sama di bidang tanaman pangan.
