PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 15
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok Jabatan Fungsional pada Biro Organisasi dan
Kepegawaian, terdiri atas: a. Kelompok Organisasi; b. Kelompok Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi; c. Kelompok Perencanaan dan Pengembangan Pegawai; dan d. Kelompok Mutasi.
