PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 14
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Jabatan fungsional lingkup Biro Perencanaan, terdiri atas: a. Perencana; b. Analis Anggaran; c. Analis Kebijakan; dan d. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Biro Perencanaan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
