Pasal 13
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring, supervisi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pertanian yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang merupakan kewenangan pusat dan daerah dan pinjaman hibah luar negeri (PHLN) yang meliputi Sekretaris Jenderal, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian. (2) Subkelompok Evaluasi dan Pelaporan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring, supervisi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pertanian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kewenangan pusat dan daerah Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Subsidi yang meliputi Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, dan Badan Ketahanan Pangan, Badan Karantina Pertanian.
