PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 149
BAB 2 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
(1) Subkelompok Organisasi dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi, penyusunan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi serta pelaksanaan urusan kepegawaian. (2) Subkelompok Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan,
litigasi hukum, dan pelaksanaan hubungan masyarakat serta informasi publik dan urusan perpustakaan.
