PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 148
BAB 2 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Kelompok Organisasi, Kepegawaian, Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 terdiri atas: a. Subkelompok Organisasi dan Kepegawaian; dan b. Subkelompok Hukum dan Hubungan Masyarakat.
