PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 147
BAB 2 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Kelompok Organisasi, Kepegawaian, Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf c mempunyai tugas melaksanakan evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, urusan kepegawaian, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, litigasi hukum, pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik serta urusan perpustakaan.
