PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 150
BAB 2 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Kelompok Data, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, analisis, penyiapan pemantauan dan evaluasi laporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang prasarana dan sarana pertanian.
