PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 140
BAB 2 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Kelompok Jabatan Fungsional pada Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Kelompok Perencanaan; b. Kelompok Keuangan; c. Kelompok Organisasi, Kepegawaian, Hukum dan Hubungan Masyarakat; d. Kelompok Data Evaluasi dan Pelaporan; e. Subkelompok Tata Usaha dan Rumah Tangga; f. Subkelompok Barang Milik Negara; dan g. Subkelompok Layanan Rekomendasi.
