PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 141
BAB 2 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Kelompok Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran serta kerja sama di bidang prasarana dan sarana pertanian.
