PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 139
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Jabatan fungsional lingkup Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, terdiri atas: a. Analis Kebijakan; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
