PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 136
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok Kerja Sama Analisis dan Pengkajian Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan teknis dan penyiapan bahan penyusunan kerja sama analisis dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian. (2) Subkelompok Layanan Hasil Analisis dan Pengkajian Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan diseminasi hasil analisis dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian.
