PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 137
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subkelompok Kepegawaian dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 130 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga, surat menyurat, dan kearsipan.
