PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 122
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok Pengelolaan Sumberdaya Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dan pengembangan sumber daya perpustakaan serta pembinaan perpustakaan di lingkungan Kementerian Pertanian. (2) Subkelompok Pelayanan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian pelayanan jasa perpustakaan dan melakukan literasi IPTEK pertanian serta pengembangan perpustakaan berbasisi inklusi sosial.
