PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 123
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok Penyebaran Teknologi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan publikasi, penyebarluasan dan promosi IPTEK pertanian, melakukan tatakelola teknologi informasi untuk mendukung pengelolaan perpustakaan dan penyebaran informasi IPTEK pertanian serta pengelolaan museum tanah dan pertanian.
