PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 102
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian terdiri atas: a. Kelompok Perlindungan Varietas Tanaman; b. Kelompok Pendaftaran Varietas Tanaman; c. Kelompok Pelayanan Perizinan; d. Subkelompok Tata Usaha; e. Subkelompok Kerja Sama dan Publikasi; dan f. Subkelompok Pelayanan Hukum.
