PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 101
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Jabatan fungsional lingkup Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, terdiri atas: a. Statistisi; b. Pranata Komputer; dan c. Jabatan fungsional lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
