PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 103
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok Perlindungan Varietas Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan perlindungan varietas tanaman dan melakukan kegiatan lainnya sesuai dengan jenjang jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
