PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2019 tentang PEJABAT OTORITAS VETERINER DAN DOKTER HEWAN BERWENANG
Pasal 6
BAB 2 — OTORITAS VETERINER
Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi Otoritas Veteriner pada: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya; dan c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
