PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2019 tentang PEJABAT OTORITAS VETERINER DAN DOKTER HEWAN BERWENANG
Pasal 5
BAB 2 — OTORITAS VETERINER
(1) Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berkedudukan di unit kerja eselon I yang membidangi sub urusan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner. (2) Otoritas Veteriner nasional dipimpin oleh pejabat Otoritas Veteriner nasional yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
