PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2019 tentang PEJABAT OTORITAS VETERINER DAN DOKTER HEWAN BERWENANG
Pasal 7
BAB 2 — OTORITAS VETERINER
(1) Otoritas Veteriner pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan; b. Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner; dan c. Otoritas Veteriner Karantina Hewan. (2) Otoritas Veteriner pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan Otoritas Veteriner pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dan huruf c diatur dengan peraturan tersendiri.
