PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2019 tentang PEJABAT OTORITAS VETERINER DAN DOKTER HEWAN BERWENANG
Pasal 46
BAB 4 — DOKTER HEWAN BERWENANG
Pencabutan sebagai Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dilaksanakan oleh: a. Menteri, untuk Dokter Hewan Berwenang pada Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, atau Karantina Hewan dalam bentuk Keputusan Menteri;
b. gubernur, untuk Dokter Hewan Berwenang pada Otoritas Veteriner provinsi dalam bentuk keputusan gubernur; dan c. bupati/wali kota, untuk Dokter Hewan Berwenang pada Otoritas Veteriner kabupaten/kota dalam bentuk keputusan bupati/wali kota.
