PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2019 tentang PEJABAT OTORITAS VETERINER DAN DOKTER HEWAN BERWENANG
Pasal 47
BAB 4 — DOKTER HEWAN BERWENANG
(1) Pencabutan Dokter Hewan Berwenang pada Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan dan Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal atas rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner. (2) Pencabutan Dokter Hewan Berwenang pada Otoritas Veteriner Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a berdasarkan usulan dari Kepala Badan atas rekomendasi pejabat Otoritas Karantina Hewan.
