PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2019 tentang PEJABAT OTORITAS VETERINER DAN DOKTER HEWAN BERWENANG
Pasal 45
BAB 4 — DOKTER HEWAN BERWENANG
(1) Berhenti sebagai pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b apabila yang bersangkutan: a. mencapai batas usia pensiun; atau b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri. (2) Diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b apabila yang bersangkutan: a. meninggal dunia; b. tidak mampu jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai Dokter Hewan Berwenang; atau c. melanggar kode etik kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
