PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2019 tentang PEJABAT OTORITAS VETERINER DAN DOKTER HEWAN BERWENANG
Pasal 44
BAB 4 — DOKTER HEWAN BERWENANG
Mutasi atau alih tugas jabatan dari bidang penyelenggaraan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dibuktikan dengan keputusan di bidang kepegawaian.
