PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2019 tentang PEJABAT OTORITAS VETERINER DAN DOKTER HEWAN BERWENANG
Pasal 43
BAB 4 — DOKTER HEWAN BERWENANG
Penetapan sebagai Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dicabut jika yang
bersangkutan: a. mutasi atau alih tugas jabatan dari bidang penyelenggaraan Kesehatan Hewan; b. berhenti atau diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil; dan/atau c. melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 (lima) tahun atau lebih.
