PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2019 tentang PEJABAT OTORITAS VETERINER DAN DOKTER HEWAN BERWENANG
Pasal 42
BAB 4 — DOKTER HEWAN BERWENANG
(1) Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dapat ditetapkan lebih dari 1 (satu) orang pada setiap Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Karantina Hewan, provinsi, atau kabupaten/kota. (2) Jumlah Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan jenis, beban kerja, dan jangkauan tugas pelayanan dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan di wilayah kerjanya.
