Pasal 41
BAB 4 — DOKTER HEWAN BERWENANG
(1) Dokter Hewan Berwenang yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, ditetapkan oleh: a. Menteri, berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal, untuk Dokter Hewan Berwenang pada Otoritas
Veteriner Kesehatan Hewan dan Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner dalam bentuk Keputusan Menteri; b. Menteri, berdasarkan usulan dari Kepala Badan untuk Dokter Hewan Berwenang pada Otoritas Veteriner Karantina Hewan dalam bentuk Keputusan Menteri; c. gubernur, berdasarkan usulan dari kepala Dinas Daerah Provinsi, untuk Dokter Hewan Berwenang pada Otoritas Veteriner provinsi dalam bentuk keputusan gubernur; dan d. bupati/wali kota, berdasarkan usulan dari kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota, untuk Dokter Hewan Berwenang pada Otoritas Veteriner kabupaten/kota dalam bentuk keputusan bupati/wali kota. (2) Dokter Hewan Berwenang yang telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan wilayah administrasi.
