PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2019 tentang PEJABAT OTORITAS VETERINER DAN DOKTER HEWAN BERWENANG
Pasal 40
BAB 4 — DOKTER HEWAN BERWENANG
Bertugas dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dapat dilakukan secara terus menerus atau tidak terus menerus di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
