Pasal 39
BAB 4 — DOKTER HEWAN BERWENANG
Dokter Hewan yang berstatus pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a meliputi: a. bertugas pada unit kerja yang menyelenggarakan bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan untuk Dokter Hewan Berwenang pada Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan dan Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner; b. bertugas pada unit kerja yang menyelenggarakan bidang Karantina Hewan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang karantina hewan untuk Dokter Hewan Berwenang pada Otoritas Veteriner Karantina Hewan; c. bertugas pada perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner untuk Dokter Hewan Berwenang pada Otoritas Veteriner provinsi; atau d. bertugas pada perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner untuk Dokter Hewan Berwenang Otoritas Veteriner kabupaten/kota.
