PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2019 tentang PEJABAT OTORITAS VETERINER DAN DOKTER HEWAN BERWENANG
Pasal 38
BAB 4 — DOKTER HEWAN BERWENANG
Untuk ditetapkan sebagai Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. merupakan Dokter Hewan berstatus pegawai negeri sipil; dan b. bertugas dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan paling singkat 2 (dua) tahun.
