PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2019 tentang PEJABAT OTORITAS VETERINER DAN DOKTER HEWAN BERWENANG
Pasal 37
BAB 4 — DOKTER HEWAN BERWENANG
(1) Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berwenang mengambil keputusan teknis berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan. (2) Keputusan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
