PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2019 tentang PEJABAT OTORITAS VETERINER DAN DOKTER HEWAN BERWENANG
Pasal 36
BAB 4 — DOKTER HEWAN BERWENANG
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota wajib memiliki Dokter Hewan Berwenang.
