PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2019 tentang PEJABAT OTORITAS VETERINER DAN DOKTER HEWAN BERWENANG
Pasal 23
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT OTORITAS VETERINER
Pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) melakukan pengambilan keputusan teknis tertinggi di bidang kesehatan
masyarakat veteriner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
