PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2019 tentang PEJABAT OTORITAS VETERINER DAN DOKTER HEWAN BERWENANG
Pasal 22
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT OTORITAS VETERINER
(1) Dokter Hewan yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, diusulkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner. (2) Pengangkatan sebagai pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri.
