PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2019 tentang PEJABAT OTORITAS VETERINER DAN DOKTER HEWAN BERWENANG
Pasal 24
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT OTORITAS VETERINER
Untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan b. menduduki jabatan paling rendah pimpinan tinggi pratama di bidang Karantina Hewan.
