PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2019 tentang PEJABAT OTORITAS VETERINER DAN DOKTER HEWAN BERWENANG
Pasal 19
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT OTORITAS VETERINER
(1) Dokter Hewan yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, diusulkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan. (2) Pengangkatan sebagai pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri.
