PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2019 tentang PEJABAT OTORITAS VETERINER DAN DOKTER HEWAN BERWENANG
Pasal 18
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT OTORITAS VETERINER
Untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan b. menduduki jabatan paling rendah pimpinan tinggi pratama di bidang Kesehatan Hewan.
