PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2019 tentang PEJABAT OTORITAS VETERINER DAN DOKTER HEWAN BERWENANG
Pasal 20
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT OTORITAS VETERINER
Pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) melakukan pengambilan keputusan teknis tertinggi di bidang kesehatan hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
