PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2019 tentang PEJABAT OTORITAS VETERINER DAN DOKTER HEWAN BERWENANG
Pasal 15
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT OTORITAS VETERINER
(1) Dokter Hewan yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, diusulkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner nasional. (2) Pengangkatan sebagai pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri.
