PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2019 tentang PEJABAT OTORITAS VETERINER DAN DOKTER HEWAN BERWENANG
Pasal 14
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT OTORITAS VETERINER
Untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Dokter Hewan Berwenang; b. memiliki keahlian dan pengalaman di bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, atau Karantina Hewan; dan c. menduduki jabatan paling rendah pimpinan tinggi pratama di bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, atau Karantina Hewan.
