PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2019 tentang PEJABAT OTORITAS VETERINER DAN DOKTER HEWAN BERWENANG
Pasal 13
BAB 2 — OTORITAS VETERINER
(1) Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi sub urusan: a. Kesehatan Hewan; dan b. Kesehatan Masyarakat Veteriner. (2) Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di unit kerja paling rendah eselon IV yang membidangi sub urusan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Daerah Kabupaten/Kota. (3) Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan oleh bupati/wali kota.
